Shalat Idul Fitri Ikuti Fatwa MUI
Andi M Ishak
SAMARINDA-Walaupun
Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H masih menyisahkan beberapa waktu lagi,
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi
Muhammad Ishak mengingatkan kepada umat Islam perlu mematuhi beberapa
ketentuan Farwa Menjelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya dalam
melaksanakan shalat Idul Fitri.
Dikatakan, ditengah
pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada beberapa ketuan yang harus dipatuhi
dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H sesuai fatwa MUI Nomor 28
tahun 2020 Tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi
Covid-19.
" Jika umat
Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441
H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan
menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya
kerumunan orang, berdasarkan penilaian para ahli yang kredibel dan
amanah, dalam kondisi ini, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara
berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," kata Andi
Ishak
Andi Ishak mengatakan
jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebes
Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan
pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkana Covid-19,
dan dipastikan tidak ada keluar masuk orang, maka shalat Idul Fitri bisa
dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di tanah lapang.
" Pelaksanaan
shalat Idul Fitri, baik dimasjid maupun dirumah harus tetap melaksanakan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan
memperpendek bacaan shalat dan pelaksanan khutbah, itulah beberapa kutipan
fatwa MUI yang harus dilaksanakan, dalam upaya memanimalisir penularan Covid-19
di Kaltim," tegasnya
Andi Ishak juga
mengajak seluruh lapisan masyarakat baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan
Hari Raya Idul Fitri 1441 H, kiranya dapat terus melaksanakan anjuran
pemerintah dengan selalu menjaga jarak (physical distancing), tidak melakukan
kegiatan secara berkerumun, rajin mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah
melakukan aktivitas, dan selalu memakai masker bila keluar rumah.(mar)